PENDAHULUAN
ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Nama : Nur Ruchyatul Jannah Purnama Sari
NPM : 26213629
Kelas : 4EB08
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi #
Dosen : Suryandari Sedyo Utami
Tugas Ke-3
Pokok Bahasan Minggu ke-1
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Istilah lain yang identik dengan etika,
yaitu : Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti
ilmu akhlak.
Menurut
beberapa para ahli juga mengeluarkan pendapatnya tentang arti dari etika, yakni
:
1.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau
etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran
dan nilai baik.
2.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat
bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
3.
Menurut Maryani dan Ludigdo, etika
merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
4.
Menurut Ahmad Amin mengungkapkan
bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang
harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
5.
Menurut Hamzah Yacub, Pengertian
Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk
dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal
pikiran.
6.
Menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau
etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam
pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal
budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan
dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
7.
Menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah
studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan
kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau
kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
8.
Menurut WJS. Poerwadarminta mengemukakan
etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
9.
Menurut Soergarda Poerbakawatja, etika
ialah filsafat mengenai nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali
etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai
itu sendiri.
10. Menurut Brooks,
etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif
tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
11. Dr. H. Budi
Untung, etika adalah pengetahuan tentang tata cara ideal
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial.
12. Menurut Sumaryono
(1995), etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan
kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang
menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia
yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
13. Menurut Prof.
DR. Franz Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu
yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
14. Menurut Ramali
dan Pamuncak, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar
dalam satu profesi.
15. Menurut H.
A. Mustafa, etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang
buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui
oleh akal pikiran.
Kata
‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), dirumuskan
dalam tiga arti, yaitu;
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dalam hukum
islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak,
karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan
lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi
bidang akidah, ibadah dan syariah.
2.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA
Berdasarkan buku yang berjudul “The Great Ideas” yang
diterbitkan pada tahun 1952, dalam buku tersebut diringkas menjadi 6 prinsip
dan merupakan landasan penting etika, yaitu :
d Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala
sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan
prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan
sesuatu yang indah dalam perilakunya.
d Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
d Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
d Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional.
d Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu
kebebasan individu disini diartikan sebagai :
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu
atau menentukan pilihan.
2. kemampuan yang memungkinkan
manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
3. kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
d Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat.
Semua prinsip yang telah diuraikan
itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode
etik dalam hubungan antar individu, individu dengan masyarakat, dengan
pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan
mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan
pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
3.
BASIS TEORI
ETIKA
A.
Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu telos = tujuan, Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran
etika teleologi :
Ø Egoisme
etis,Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri
sendiri.
Ø Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the
greatest number ).
B.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘Deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting.
C.
Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik
buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan
suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan
kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
D.
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa
didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh
teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup
yang baik.
4.
EGOISM
Egoisme merupakan
motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Egoisme adalah
cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi
dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi
seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini
tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya
dan hanya memikirkan diri sendiri.
Egois ini
memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’ kualitas
pribadi merekaEgotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia
seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau
dianggap sebagai "dekat" dalam lain hal kecuali yang
ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme
diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan
pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan
Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan,
yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri.
Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan
yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme merupakan
istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani
kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang
berarti "Diri" atau "Saya",
dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian,
istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
CONTOH KASUS ETIKA
“Penggunaan Bahan Kimia Obat Pada
Kosmetik”
Gencarnya penawaran produk kosmetik
baik melalui iklan, koran, radio, dan televisi seolah-olah produk kosmetik
tersebut nomor satu dan aman untuk dipergunakan, dilakukan semata-mata
agar masyarakat tertarik untuk membelinya.
Hal ini jelas amat berbahaya karena
masyarakat tidak mengetahui dengan pasti apakah produk kosmetik tersebut
mengandung bahan kimia berbahaya dan telah teruji secara klinis. Masyarakat
diharapkan dapat memilih mana yang baik dan tidak, padahal hal tabu tersebut
sangat sulit untuk masyarakat awam.
Biasanya masyarakat hanya
berpatokan pada khasiat kosmetik yang mujarab, cepat terlihat khasiatnya, dan
ekonomis tanpa melihat efek samping dari penggunaan kosmetik tersebut. Kasus
ini banyak sekali terjadi seperti contoh kasus pengrebekan pusat kosmetik home
industri yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang pada bulan Mei
2013. Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, diperkirakan
mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang Dra
Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang
disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau
tersebut, memang masih belum selesai. Bahkan baku yang dipergunakan sebagai
bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Krim pemutih hasil produksi warga
Purwokerto ini, dijual ke klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah
Air. Pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas
BPOM dan akan dikenai hukum pelanggaran dalam bidang POM sesuai UU No
35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda
Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan Permenkes RI
No.445/MenKes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetik adalah
sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan
(epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut
untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya
tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan
untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah “Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat
yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Peran serta masyarakat dalam
upaya mengatasi peredaran kosmetik yang mengandung
bahan kimia obat dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Secara langsung adalah dengan memberikan informasi mengenai
produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak memenuhi standar mutu yang ada
serta adanya pelaku usaha nakal yang memproduksi serta mengedarkan produk
kosmetik tersebut. Sedangkan peranan masyarakat secara tidak langsung adalah
dengan membantu pemerintah dalam proses perencanaan program penyelenggaraan
kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti penyuluhan
masyarakat mengenai efek samping serta cara mengenali kosmetik yang tidak aman
serta dengan memberikan masukan bagi pemerintah dalam menentukan perumusan
kebijaksanaan.
Bagi pelaku harus dijerat pasal
dengan pidana atau sanksi beserta penutupan usaha dan penarikan produk selain
itu pelaku juga harus bertanggung jawab/ganti rugi kepada pasien. Selain itu,
kesadaran dari masyarakat dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas, tidak percaya
iklan/teliti, selektif iklan, dan mencari tahu sumber kosmetik yang aman dengan
no ijin edar yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar