^_^

^_^

Rabu, 04 Januari 2017

PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN



PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

Nama  : Nur Ruchyatul Jannah Purnama Sari
NPM    : 26213629
Kelas    : 4EB08
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi #
Dosen              : Suryandari Sedyo Utami
Tugas Ke-3 Pokok Bahasan Minggu ke-1




1.        PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu : Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut beberapa para ahli juga mengeluarkan pendapatnya tentang arti dari etika, yakni :
1.         Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
2.         Menurut Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
3.         Menurut Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
4.         Menurut Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
5.         Menurut Hamzah YacubPengertian Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
6.         Menurut Dr. James J. Spillane SJEtics atau etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
7.         Menurut AsmaranPengertian Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
8.         Menurut WJS. Poerwadarminta mengemukakan etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
9.         Menurut Soergarda Poerbakawatja, etika ialah filsafat mengenai nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai itu sendiri.
10.     Menurut Brooks, etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif  tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
11.     Dr. H. Budi Untung, etika adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial.
12.     Menurut Sumaryono (1995), etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
13.     Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno, etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
14.     Menurut Ramali dan Pamuncak, etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
15.     Menurut H. A. Mustafa, etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Kata ‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.    Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dalam hukum  islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah.

2.        PRINSIP-PRINSIP ETIKA

Berdasarkan buku yang berjudul “The Great Ideas” yang diterbitkan pada tahun 1952, dalam buku tersebut diringkas menjadi 6 prinsip dan merupakan landasan penting etika, yaitu :
d  Prinsip Keindahan 
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
d  Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
d  Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
d  Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional.
d  Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai :
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
d  Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antar individu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.

3.        BASIS TEORI ETIKA

A.     Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu  telos = tujuan,  Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
Ø Egoisme etis,Inti pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
Ø Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the greatest number ).
B.      Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘Deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
C.      Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
D.     Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

4.        EGOISM

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri.
Egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari ‘Aku adalah’ kualitas pribadi merekaEgotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat" dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego (εγώ) yang berarti "Diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.



CONTOH KASUS ETIKA

“Penggunaan Bahan Kimia Obat Pada Kosmetik”

Gencarnya penawaran produk kosmetik baik melalui iklan, koran, radio, dan televisi seolah-olah produk kosmetik tersebut nomor satu dan aman  untuk dipergunakan, dilakukan semata-mata agar masyarakat tertarik untuk membelinya.
Hal ini jelas amat berbahaya karena masyarakat tidak mengetahui dengan pasti apakah produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia berbahaya dan telah teruji secara klinis. Masyarakat diharapkan dapat memilih mana yang baik dan tidak, padahal hal tabu tersebut sangat sulit untuk masyarakat awam.
Biasanya masyarakat hanya berpatokan pada khasiat kosmetik yang mujarab, cepat terlihat khasiatnya, dan ekonomis tanpa melihat efek samping dari penggunaan kosmetik tersebut. Kasus ini banyak sekali terjadi seperti contoh kasus pengrebekan pusat kosmetik home industri yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang pada bulan Mei 2013. Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai. Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen. 
Krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. Pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM dan akan dikenai hukum pelanggaran dalam bidang POM sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan Permenkes RI No.445/MenKes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. 
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen. 
Peran serta masyarakat dalam upaya mengatasi  peredaran kosmetik  yang  mengandung  bahan kimia obat dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung adalah dengan memberikan informasi mengenai produk kosmetik yang beredar di masyarakat tidak memenuhi standar mutu yang ada serta adanya pelaku usaha nakal yang memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik tersebut. Sedangkan peranan masyarakat secara tidak langsung adalah dengan membantu pemerintah dalam proses perencanaan program penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah seperti  penyuluhan masyarakat mengenai efek samping serta cara mengenali kosmetik yang tidak aman serta dengan memberikan masukan bagi pemerintah dalam menentukan perumusan kebijaksanaan. 
Bagi pelaku harus dijerat pasal dengan pidana atau sanksi beserta penutupan usaha dan penarikan produk selain itu pelaku juga harus bertanggung jawab/ganti rugi kepada pasien. Selain itu, kesadaran dari masyarakat dituntut untuk menjadi konsumen yang cerdas, tidak percaya iklan/teliti, selektif iklan, dan mencari tahu sumber kosmetik yang aman dengan no ijin edar yang berlaku.

  
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar