^_^

^_^

Kamis, 23 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI --- WAWANCARA KOPERASI

                                 

 +-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+                             
                  EKONOMI KOPERASI



^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
```````````````````````````````````````````''''''''''''''''''''''''''''''''''''''

KOPERASI



           DEFINISI EKONOMI
Kata “Ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani
~ οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan 
~ νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” 
Secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. 
Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikankeluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
     
     DEFINISI KOPERASI

Koperasi merupakan singkatan dari kata
~ Ko / Co yang berarti bersama dan 
~ Operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

Berikut adalah landasan koperasi indonesia :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat


Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. 
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

      I    DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.
a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)

Setelah lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.
Maka muncullah Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. 
Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan antara lain adalah:
      a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. 
      Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

      b)      Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  
     Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

     c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). 
     Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya

Fungsi dan Peran Koperasi

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.

1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.

Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. 

Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang 
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. 
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.

Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. 

Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Modal Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1 ) Modal Sendiri Koperasi

a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2 ) Modal pinjaman koperasi

Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

Sumber :
JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
     
     1.      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
     
      a)      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
      b)       Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
      c)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
     d)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
     
     2.      Berdasarkan keanggotaannya
     
     a)      Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
     b)      Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
     c)       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
        ·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
        ·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
     d)      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
    
     3.      Berdasarkan Tingkatannya
     
     a)      Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
     b)      Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
·         Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.


************************************************************************************************************


 WAWANCARA KOPERASI


Koperasi Pos berdiri sejak tahun 1968, koperasi ini anggotanya terdiri dari karyawan – karyawan pos. 
Kemudian tanggal 3 Juni 1998 dengan No.3053/BH/PAD/KWK.10/VI/1998 koperasi ini bernama Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia yang disingkat “KOPPOS” untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi Pegawai Pos adalah koperasi yang beranggotakan pegawai–pegawai Pos saja. Usaha yang dilakukan koperasi pegawai adalah simpan pinjam. 

                      
                     KOPERASI PEGAWAI PT.POS INDONESIA, DEPOK



 JL. Proklamasi Ruko NO B06 Depok II Tengah 16411. Koperasi ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1992.

Jam Operasional Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia :
~ Senin – Jumat    : Pukul 07.00 - 16.00 WIB
~ Sabtu – Minggu : Pukul 07.00 – 12.00 WIB

VISI DAN MISI KOPERASI
Visi : Menjadi organisasi yang secara terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai dan prinsip-prisip koperasi.

Misi : Mewujudkan SDM anggota yang memahami dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik, pelanggan, dan partisipasi aktif di koperasi. Meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota. Menyediakan kebutuhan masyarakat. Menciptakan kondisi aman dan tertib dengan mendukung kinerja organisasi. Mewujudkan hubungan yang harmonis baik internal maupun eksternal dengan meningkatkan kualitas intensitas informasi tentang koperasi. 

Modal Awal Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia: berasal dari Simpanan Pokok Koperasi.
Simpanan Pokok adalah Simpanan yang disetor sekali saat mendaftar sebagai anggota koperasi dan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika keluar dari koperasi.

Anggota Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia: 170 anggota dan 5 orang pengurus koperasi. 
~ Anggota koperasi hanya bertugas sebagai anggotanya saja.
~ Pengurus koperasi bertugas untuk mengurus dan melayani segala kegiatan koperasi.

Koperasi Pegawai PT.Pos Indonesia bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam melayani :
      1.      Pembelian Prangko dan Materai Tempel
      2.      Pengiriman Surat Dalam dan Luan Negri
      3.      Pengiriman Paket Pos Dalam dan Luar Negri
     
      Progam-Progam yang ada di Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia, yaitu:
   
      1. Bidang Koperasi Simpan Pinjam
     yaitu bidang yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang.simpanan tersebut berbentuk simpanan pokok.

       2.   Bidang Usaha Koperasi
merupakan Kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara suka rela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.yang membedakan dari bidang usaha lainnya adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang di sektorkan ke koperasi.

      3.      Bidang Koperasi Keagenan 
      yaitu bidang yang bergerak dalam penyaluran barang.

      4.      Bidang Kredit Barang
merupakan program yang bertugas untuk menerima kiriman barang yang ingin dikirim melalui PT. Pos Indonesia dari dalam maupun luar negri. Jadi dalam hal ini koperasi hanya sebagai penyalur barang tetapi tetap PT. Pos Indonesia yang bertugas mengirim barangnya.

""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""

Perubahan Lambang Koperasi Lama ---->> Baru

                                 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) 
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian Lambang Koperasi.


Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Sumber/Daftar Pustaka:


  • Koperasi Pegawai PT. Pos Indonesia, Depok
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://herdy92.wordpress.com/2012/03/07/sistem-perekonomian/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar