>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>><<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<
Perkembangan Koperasi Sejak Jaman Penjajahan Hingga Sekarang
.................................................................................
Dalam perkembangannya
koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya
disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia. Yang
biasanya diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang
dikenal sebagai golongan ekonomi lemah.
Di
Indonesia pengenalan koperasi dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak
pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Koperasi di Indonesia
Pertumbuhannya dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Dipelopori oleh R.
Aria Wiriatmadja. Yaitu seorang Patih di Purwokerto. koperasi yang Ia dirikan
bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam
tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan
kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui
bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara
utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kemudian kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh
De Wolf Van Westerrode. Ia seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara
Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali
dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis
oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat
berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu
diambil dari zakat.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu
dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia
Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi
dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat
perkembangan koperasi.
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang
berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu
diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai
seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan,
cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut
perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia(
Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin
“Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan
Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan
Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi
golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi
golongan Eropa dan Timur Asing
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda)
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda
dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Perkembangan koperasi
yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. Koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan
keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis
kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.
Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Itu
terjadi karena dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai
jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi
ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''
SUMBER:
- http://minarahayu.wordpress.com/2014/02/03/perkembangan-koperasi-di-indonesia/
- http://elianggra.wordpress.com/2014/01/07/perkembangan-koperasi-di-indonesia-saat-ini/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
- http://sylviaanggraini94.blogspot.com/2012/10/ekonomi-koperasi-wawancara-kperasi-kjk.html
- http://afifalamsyah.blogspot.com/2013/01/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
"""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""""
Tidak ada komentar:
Posting Komentar