~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum merupakan pemegang
hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi
subjek hukum bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, yaitu individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, dan institusi).
Dalam dunia hukum, subjek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dibagi dalam 2 macam yaitu manusia dan
badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon)
Menurut hukum,
setiap manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai dari ia dilahirkan smpai ia meninggal dunia, bahkan bayi masih dalam
kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat suatu urusan
atau kepentingan yang menghendakinya.
2. Badan
Hukum (recht persoon)
Badan hukm
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai
hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai
pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang
terlepas dari para anggotanya dan lainnya.
Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Di dalam Subjek Hukum, selain
manusia dan badan hukum. Terdapat pula beberapa golongan yang oleh hukum
dipandang sebagai subjek hukum yang “tidak cakap” hukum. Dimana dalam melakukan
suatu perbuatan hukum, mereka yang dianggap tidak cakap hukum harus didampingi
atau di wakili ataupun dibantu oleh orang lain.
Yang termasuk subjek hukum yang “tidak
cakap” hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Anak
yang masih dibawah umur (belum dewasa) atau belum menikah.
2. Orang
yang berada atau dibawah pengampunan.
Yaitu orang yang
sudah dewasa tetapi karena alasan tertentu dinyatakan tidak cakap melakukan
perbuatan hukum.
Beberapa alasan
tertentu yaitu sebagai berikut:
-
Dalam keadaan gila
-
Sakit ingatan
-
Pikun
-
Boros
-
Pemabuk
Dimana orang
yang diakui berada dalam pengampunan apabila keluarganya telah mengajukan
permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di pengadila
negeri setempat berdasarkan putusan hakim. Orang yang berada dalam pengampunan
akan memiliki kekebalan hukum dikarenakan kondisinya yang memaksakan demikian.
3. Seorang
istri.
Menurut hukum
perdata, seorang istri merupakan subjek “tidak cakap” hukum. Namun, berdasarkan
UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang istri dinyatakan cakap bertindak atau
melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka
yang berlaku adalah UU Perkawinan, berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priore: Hukum
yang baru menghapus aturan yang lama. Dengan syarat peraturan baru itu harus
sederajat hirarkinya dengan peraturan lama.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar