^_^

^_^

Minggu, 19 April 2015

SUBJEK HUKUM


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SUBJEK HUKUM

Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi subjek hukum bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, yaitu individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, dan institusi).

Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dibagi dalam 2 macam yaitu manusia dan badan hukum.

1.       Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, setiap manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai dari ia dilahirkan smpai ia meninggal dunia, bahkan bayi masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat suatu urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

2.       Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukm adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan lainnya.

Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Di dalam Subjek Hukum, selain manusia dan badan hukum. Terdapat pula beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang “tidak cakap” hukum. Dimana dalam melakukan suatu perbuatan hukum, mereka yang dianggap tidak cakap hukum harus didampingi atau di wakili ataupun dibantu oleh orang lain.

Yang termasuk subjek hukum yang “tidak cakap” hukum, yaitu sebagai berikut:

1.       Anak yang masih dibawah umur (belum dewasa) atau belum menikah.

2.       Orang yang berada atau dibawah pengampunan.
Yaitu orang yang sudah dewasa tetapi karena alasan tertentu dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Beberapa alasan tertentu yaitu sebagai berikut:
-          Dalam keadaan gila
-          Sakit ingatan
-          Pikun
-          Boros
-          Pemabuk
Dimana orang yang diakui berada dalam pengampunan apabila keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian telah terdaftar di pengadila negeri setempat berdasarkan putusan hakim. Orang yang berada dalam pengampunan akan memiliki kekebalan hukum dikarenakan kondisinya yang memaksakan demikian.

3.       Seorang istri.
Menurut hukum perdata, seorang istri merupakan subjek “tidak cakap” hukum. Namun, berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, seorang istri dinyatakan cakap bertindak atau melakukan perbuatan hukum.

Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan, berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama. Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya dengan peraturan lama.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar