^_^

^_^

Minggu, 07 Juni 2015

JENIS-JENIS PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA

JENIS-JENIS PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA

Sekarang kita akan membahas tentang jenis-jenis perusahaaan disertai dengan kelebihan dan kelemahan dari jenis-jenis perusahaan tersebut. Di dalam perusahaan, terdapat berbagai jenis perusahaan diantaranya yaitu:

1.     Perseroan komander ( CV )
Perseroan Komander atau CV merupakan salah satu jenis perusahaan yang dibentuk oleh perjanjian kerjasama yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur perusahaan, dan bertanggung jawabpenuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dimana terdapat  Sekutu Aktif yang aktif mengurus perusahaan cv dan Sekutu Pasif  yang hanya menyetor modal.
Ciri-ciri CV :
a.  Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya,
b.  Mempunyai harta kekayaan,
c.   Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya,
d.  CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa atau commanditaire,
e.  Saham dapat diwariskan, serta
f.    Jika anggota meninggal CV bubar.
Kelebihan CV :
a.  Modal yang dikumpulkan lebih besar,
b.  Mudah memperoleh kredit,
c.   Kemampuan manajemen lebih besar,
d.  Pendiriannya lebih mudah, dan
e.  kesempatan dalam berkembang lebih besar.
Kelemahan CV :
a.  Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas,
b.  Kelangsungan hidupnya tidak menentu atau tidak terjamin, dan
c.   Sulit untuk kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.

2.     Perseroan terbatas ( PT )
Persero Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas ( PT ) :
a.  Diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b.  Didirikan oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum
c.   Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d.  Minimal modal yang harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e.  Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
f.    Didirikan dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g.  Bertindak secara pribadi hukum
h.  Memiliki harta kekayaan sendiri
Kelebihan PT :
a.  Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
b.  Masa hidup abadi. Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
c.   Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan PT :
a.  Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan,
b.  Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti,
c.   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain,
d.  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengeluarkan saham baru,
e.  Menajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara efisien. Manajer yang tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.

3.     Perusaaan Perseorangan ( Persero )
Perusahaan Perseorangan atau Persero yaitu Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas kepemilikannya dimiliki oleh satu orang dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Pada umumnya perusahaan perseorangan, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri-ciri Persero :
a.  Pendirian persero diusulkan mentri kepada presiden
b.  Pelaksanaan pendirian dilaksanakan oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c.   Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.  Modalnya berbentuk saham (bermodal kecil)
e.  Sebagian atau seluruh sahamnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f.    Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
g.  Mentri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.  Apabila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.    RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.    Dipimpin oleh direksi
k.   Laporan keuangan dilaporkan ke RUPS untuk disahkan
l.    Tidak mendapat fasilitas Negara
m. Tujuan utama memperoleh keuntungan
n.  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o.  Pegawainya berstatus pegawai negeri
Kelebihan Persero:
a.  Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
b.  Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c.   Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d.  Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e.  Proses pembentukan yang sangat cepat.
f.    Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kelemahan Persero:
a.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c.   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d.  Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

4.     Perusahaan daerah ( PD )
Perusahaan Daerah atau PD yaitu perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh keuntunganyang nantinya dapat dipakai untuk membangun daerah.
Ciri-ciri BUMD:
a.  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b.  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.   Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d.  Pengawasan dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
Kelebihan PD:
a.  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat,
b.  Sebagai sumber pemasukan Negara,
c.   Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank.
Kelemahan PD :
a.  Seluruh atau sebagian modalnya milik Negara dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public,
b.  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan,
c.   Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.

5.     Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan Firma :
a.  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
c.   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Firma :
a.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
c.   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar