JENIS-JENIS
PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA
Sekarang kita akan membahas
tentang jenis-jenis perusahaaan disertai dengan kelebihan dan kelemahan dari
jenis-jenis perusahaan tersebut. Di dalam perusahaan, terdapat berbagai jenis
perusahaan diantaranya yaitu:
1. Perseroan
komander ( CV )
Perseroan
Komander atau CV merupakan salah satu jenis perusahaan yang dibentuk oleh perjanjian
kerjasama yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin,mengatur perusahaan, dan bertanggung jawabpenuh dengan
kekayaan-pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dimana terdapat Sekutu Aktif yang aktif mengurus perusahaan
cv dan Sekutu Pasif yang hanya menyetor
modal.
Ciri-ciri
CV :
a. Pengurus
perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya,
b. Mempunyai
harta kekayaan,
c. Tidak
berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya,
d. CV
yang terbagi atas saham mempunyai komisaris tetapi tetap berstatus mitra biasa
atau commanditaire,
e. Saham
dapat diwariskan, serta
f. Jika
anggota meninggal CV bubar.
Kelebihan
CV :
a. Modal
yang dikumpulkan lebih besar,
b. Mudah
memperoleh kredit,
c. Kemampuan
manajemen lebih besar,
d. Pendiriannya
lebih mudah, dan
e. kesempatan
dalam berkembang lebih besar.
Kelemahan
CV :
a. Sebagian
anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas,
b. Kelangsungan
hidupnya tidak menentu atau tidak terjamin, dan
c. Sulit
untuk kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
2. Perseroan
terbatas ( PT )
Persero
Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha hukum yang mempunyai kekayaan,
hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing
pemegang saham. PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan
ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah
saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar
pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas ( PT ) :
a. Diatur
dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
b. Didirikan
oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum
c. Mempunyai
minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000 )
d. Minimal
modal yang harus disetor ke bank 25 % dari minimal modal dasar
e. Tanggung
jawab terbatas dari para pemegang saham
f. Didirikan
dengan akta notaries dan berlaku sejak di sahkan oleh mentri perhakiman
g. Bertindak
secara pribadi hukum
h. Memiliki
harta kekayaan sendiri
Kelebihan PT :
a. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untukobligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
b. Masa
hidup abadi. Asset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
c. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan PT :
a. Tanggung
jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan,
b. Kontinyuitas
perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti,
c. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain,
d. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan
mengeluarkan saham baru,
e. Menajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal itu secara
efisien. Manajer yang tidak baik dapat diganti dengan manajer uang baik.
3. Perusaaan
Perseorangan ( Persero )
Perusahaan Perseorangan atau
Persero yaitu Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang
dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan
Negara yang dipisahkan. Pada umumnya perusahaan perseorangan, terbatasnya jenis
serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Ciri-ciri
Persero :
a. Pendirian
persero diusulkan mentri kepada presiden
b. Pelaksanaan
pendirian dilaksanakan oleh mentridengan memperhatikan undang-undang
c. Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya
berbentuk saham (bermodal kecil)
e. Sebagian
atau seluruh sahamnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
f. Organ
persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
g. Mentri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila
seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka mentri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin
oleh direksi
k. Laporan
keuangan dilaporkan ke RUPS untuk disahkan
l. Tidak
mendapat fasilitas Negara
m. Tujuan
utama memperoleh keuntungan
n. Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
o. Pegawainya
berstatus pegawai negeri
Kelebihan Persero:
a. Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan.
b. Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
c. Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses
pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kelemahan Persero:
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
c. Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini
lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
d. Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
4. Perusahaan
daerah ( PD )
Perusahaan
Daerah atau PD yaitu perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Perusahaan daerah bertujuan untuk memperoleh keuntunganyang nantinya
dapat dipakai untuk membangun daerah.
Ciri-ciri
BUMD:
a. Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b. Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c. Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d. Pengawasan
dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
Kelebihan PD:
a. Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat,
b. Sebagai
sumber pemasukan Negara,
c. Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank ataupun nonbank.
Kelemahan PD :
a. Seluruh
atau sebagian modalnya milik Negara dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public,
b. Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN dipengadilan,
c. Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
5. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
Kelebihan Firma :
a. Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
c. Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Firma :
a. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
c. Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar