MACAM MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Kali ini akan membahas macam-macam Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain hak paten dan merek masih banyak lagi
macam-macam HAKI. Sebelumnya kita harus mengenal apa itu HAKI.
HAKI merupakan hak
eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun
lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari
kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI sendiri merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Dimana Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Hak
atas kekayaan intelaktual dibagi 2 kelompok besar didunia, khususnya di
Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial
property right).
1) Hak Cipta
Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Sedangkan menurut
Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin
untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Salah satu contoh hak cipta yaitu, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk
membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri. Kepemilikan hak
cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai
contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya
Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai
perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat
salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak
diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk
membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
1. Paten
(patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Contoh
dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan
oleh Google. Pagerank
dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika
Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank,
kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
2.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Contoh
merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut
merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”),
dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip,
misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah
pelanggaran merk dagang.
3.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
Contoh
dari rancangan adalah botol sampo, aksesories seperti rancangan cincin, gelang,
kalung, body handpkone, dan sebagainya.
4.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
Contoh
dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya
Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak
untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari
Coca Cola.
5.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu
barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
6.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri
varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya.
SUMBER:
http://sirianti.blogspot.com/2013/11/bedanya-paten-merek-desain-dan-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar