^_^

^_^

Rabu, 20 Januari 2016

LAPORAN HASIL WAWANCARA DI GAAC EXPO



LAPORAN HASIL WAWANCARA DI GAAC EXPO













 













NAMA :
*    NUR RUCHYATUL JANNAH PURNAMA SARI (26213629)
KELAS   : 3EB08
MATA KULIAH   :PERBANKAN



UNIVERSITAS GUNADARMA

LAPORAN WAWANCARA

A.   LATAR BELAKANG

Puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami  dapat menyelesaikan wawancara ini.
            Laporan wawancara ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perbankan. Kegiatan mewawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Selain itu kami juga ingin menambah pengalaman dan sebagai bekal masa depan. Kami mewawancarai  4 stand yaitu BPR, KPP, IAI, dan AKSATA EVERINDO.
            Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, kami telah memenuhi tugas dengan harapan kami mendapatkan nilai yang memuaskan. kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami menerima saran dan kritik yang membangun untuk laporan ini.
            Akhir kata kami berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat maupun memberikan inpirasi terhadap pembaca.


B.   MAKSUD dan TUJUAN

Maksud dan Tujuan kami melakukan kegiatan wawancara ini, yaitu:
1.    Memenuhi tugas Perbankan
2.    Memperoleh informasi yang bermanfaat dari para Narasumber
3.    Menambah pengalaman


C.   NARASUMBER

Terdapat 4 Narasumber yang kami wawancarai, yaitu:
1.    Manihar B. Sitanggang, SE., M. Ak ; narasumber dari BPR (PERBARINDO Komisariat Depok)
2.    Budiman Syahwan ; narasumber dari AKSATA EVERINDO
3.    Gunawan ; narasumber dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
4.    Anggun ; narasumber dari KPP (PAJAK)


D.   WAKTU dan TEMPAT

Wawancara ini kami dilaksanakan pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 19 Januari 2016
Pukul               : 09.00 WIB – 14.00 WIB
Tempat            : Kampus D Gedung 4 Lantai 1 dan 6 Depok, Universitas Gunadarma
Alamat             : Jl. Margonda Raya No. 100, Depok Jawa Barat


E.    PEWAWANCARA

Tim Pewawancara terdiri dari:
§  Nur Ruchyatul Jannah Purnama Sari


F.    PERTANYAAN

*      Pertanyaan pada  Manihar B. Sitanggang, SE., M. Ak ; narasumber dari BPR (PERBARINDO Komisariat Depok)

o   Seberapa besar Eksistensi BPR dibandingkan Koperasi?
o   Apakah Asas Hukum dari BPR?
o   Apa terdapat Perbedaan BPR dengan Bank lainnya?
o   Kalau iya, apakah itu?
o   Apa alasannya?
o   Sejak kapan BPR dikatakan mulai dikenal masyarakat?
o   Sasaran BPR?
o   Apa Kendala Kredit Macet?
o   Apakah Menerapkan 5C?
o   Apakah produk-produk di BPR sama dengan Bank lain?
o   Di BPR apa yang paling diminati oleh nasabah?
o   Penghasilan Utama BPR?
o   Mengapa Bunga di BPR lebih tinggi?
o   Menurut Bapak apakah perbedaan BPR dan BPRS?
o   Untuk kedepannya apa yang akan dilakukan oleh BPR?

*      Pertanyaan pada  Budiman Syahwan ; narasumber dari AKSATA EVERINDO

o   Trevel Aksata menyediakan travel kemana saja?
o   Mengapa travel aksata memilih tombok sebagai destinasi wisatanya?
o   Apakah travel aksata memiliki kerjasama dengan maskapai penerbangan?
o   Sistem dari travel aksata
o   Apa yang sedang dikembangakan oleh Travel Aksata?
o   Apakah travel Aksata memiliki kendala? Jika iya, apa?
o   Apa kelebihan travel aksata dibanding dengan travel lain?

*      Pertanyaan pada  Gunawan ; narasumber dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

o   Syarat atau Prosedur untuk menjadi anggota IAI?
o   Ada berapa kelompok Kenggotaan IAI? Sebutkan?
o   Tujuan awal IAI membuat kursus-kursus yang ada?
o   Tujuan dari dibentuknya IAI?
o   Sistem dari Pelatihan di IAI?
o   Berapa lama waktu Pelatihan di IAI?
o   Apa yang didapatkan jika kita mengikuti pelatihan?
o   Berapa lama waktu Kursus di IAI?
o   Jika kita sebagai anggota IAI, Jenjang Karirnya seperti apa?
o   Jurusan apa yang bisa menjadi anggota IAI?
o   Untuk mendapatkan informasi mengenai IAI, dimana kita bisa mendapatkannya?
o   Apa saja keuntungan menjadi anggota IAI?

*      Pertanyaan pada  Anggun ; narasumber dari KPP (PAJAK)

o   Siapa yang diwajibkan membuat NPWP?
o   Apa ada syarat tertentu untuk membuat NPWP?
o   Dimana kita mendaftarkan NPWP?
o   Apakah ada jenis NPWP?
o   Bisa jelaskan mengenai Wajib Pajak Badan?
o   Bisa jelaskan mengenai Wajib Pajak Berdaharawan Pemerintah?
o   Jika menjadi salah satu pengusaha kosan apakah dikenakan pajak? Jika iya pajak apakah itu?
o   Dilihat dari mana Jasa Kena Pajak itu?
o   Apa saja Jasa Tidak Kena Pajak?
o   Siapa yang memungut ppn?
o   Siapa yang dibebankan ppn?
o   Siap yang menyetorkan ppn?
o   Bisa jelaskan mengenai Pajak Masukan?
o   Bisa jelaskan mengenai Pajak Keluaran?
o   Bisa jelaskan mengenai Penghapusan Sanksi Pajak?


G.   HASIL WAWANCARA

*      Hasil Wawancara dari Manihar B. Sitanggang, SE., M. Ak ; narasumber dari BPR (PERBARINDO Komisariat Depok)
o   Seberapa besar Eksistensi BPR dibandingkan Koperasi?
Ø  1. Kalo melihat dari jumlahnya BPR terdapat lebih dari 1400.
Ø  2. Usaha mikra yang belum tercapai oleh bank-bank umum seperti pedagang di pasar, pedagang asongan dan terbuka untuk masyarakat umum.
o   Apakah Asas Hukum dari BPR?
Ø  Dari Bank Indonesia. Landasan Hukum Badan Usaha. Dimana yang memberikan izin dari Bank Indonesia.
o   Apa terdapat Perbedaan BPR dengan Bank lainnya?
Ø  Iya
o   Kalau iya, apakah itu?
Ø  Di BPR tidak bisa mengeluarkan Cek, Giro, Kliring dan Valas.
o   Apa alasannya?
Ø  Karena sesuai dengan Peraturan yang berlaku dari BI.
o   Sejak kapan BPR dikatakan mulai dikenal masyarakat?
Ø  Kehadiran BPR sudah ada bersamaan dengan adanya Bank Central dan Bank Konvensional ada. Walaupun belum banyak yang mengetahuinya.
o   Sasaran BPR?
Ø  Sasaran BPR yaitu masyarakat  menengah ke bawah.
o   Apakah ada Kendala Kredit Macet?
Ø  Tentu ada, misalkan seorang pengusaha mikro yang tidak bisa membayarkan pinjamannya. Maka kita akan melalukan penyelidikan dahulu.
o   Apakah Menerapkan 5C ?
Ø  Iya tentu saja
o   Apakah produk-produk di BPR sama dengan Bank lain?
Ø  Sama seperti Bank lain kecuali Cek, Giro, Kliring dan Valas yang tidak ada di BPR.
o   Di BPR apa yang paling diminati oleh nasabah?
Ø  Yaitu usaha di perkreditan pinjaman
o   Penghasilan Utama BPR?
Ø  80%-90% di usaha perkreditan
o   Mengapa Bunga di BPR lebih tinggi?
Ø  Karena nantinya itu akan kembali lagi kepada masyarakat juga.
o   Menurut Bapak apakah perbedaan BPR dan BPRS?
Ø  Perbedaannya sama saja dengan contohnya Mandiri dengan Mandiri Syariah, dimana ada perbedaan nama misal di bank biasa di sebut dengan bunga maka di syariah itu namanya bukan bunga.
o   Untuk kedepannya apa yang akan dilakukan oleh BPR?
Ø  Tahapan untuk kedepannya yaitu:
Ø  1. Sosiliasi tentang BPR melalui perkenalan di seminar, stand, spanduk, promosi dan lainnya.
Ø  2. Sasarannya itu agar konsumen atau nasabah lebih memilih BPR untuk masyarakat menengah , umum, atau usaha mikro.
Ø  Dan sasaran kepedannya untuk memberantas rentenir.
Ø  Juga mengenai atm juga bisa dilakukan dengan lebih baik.


*      Hasil Wawancara dari Budiman Syahwan ; narasumber dari AKSATA EVERINDO

o   Trevel Aksata menyediakan travel kemana saja?
Ø  Untuk saat ini menyediakan hanya ke lombok saja untuk perjalanan domestik.
o   Mengapa travel aksata memilih tombok sebagai destinasi wisatanya?
Ø  Karena sekarsng lombok menjadi destinasi wisata orang-orang Indonesia, wisatanya yang indah.
o   Apakah travel aksata memiliki kerjasama dengan maskapai penerbangan?
Ø  Kita tidak bekerjasama dengan maskapai penerbangan.
o   Sistem dari travel aksata?
Ø  Berupa paket misal 3 hari 2 malam. Perjalanan diatur sendiri oleh konsumennya. Seperti transportasinya.
o   Apa yang sedang dikembangakan oleh Travel Aksata?
Ø  Sedang mengembangakan tur wisata untuk pelajar dan mahasiswa. Dimana bisa bersama-sama dengan tarif yang muarah.
o   Apakah travel Aksata memiliki kendala? Jika iya, apa?
Ø  Iya, untuk promosi dan mengenai cuaca.
o   Apa kelebihan travel aksata dibanding dengan travel lain?
Ø  Travel aksata ini menjadikan tempat wisata yang menarik dari indonesia, destinasi wisata yang memperoleh pengahargaan, wisata alamnya yang bagus dan menarik.


*      Hasil Wawancara dari Gunawan ; narasumber dari IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)

o   Syarat atau Prosedur untuk menjadi anggota IAI?
Ø  Untuk pembayarannya hanya Rp. 125.000 dan untuk yang kelompok IAI muda syaratnya kartu tanda mahasiswa pastikan ada bidangnya atau bisa juga seperti KRS jadi untuk memastikan bahwa ini mahasiswa Akuntansi yang masih kuliah.
o   Ada berapa kelompok Kenggotaan IAI? Sebutkan?
Ø  Ada tiga jenis kelompok Keanggotaan dalam IAI, yaitu:
1.    Muda, Mahasiswa yang masih kuliah dibidang Akuntansi
2.    Madya, Udah lulus dari kuliah
3.    Utama, Udah lulus dari bidang Akuntansi Catat Accounting dan pengalaman kerja dibidang Akuntansi.
o   Tujuan awal IAI membuat kursus-kursus yang ada?
Ø  Kursus ini salah satu pelatihan untuk Akuntan seperti diajarkan kenapa bayar pajak bagaimana perpajakan yang baik itu, tujuannya untuk mahasiswa staff dikantor bagian Akuntansi.
o   Tujuan dari dibentuknya IAI?
Ø  Tujuan IAI dibuat itu untuk membantu memfasilitasi untuk para Akuntan.
o   Sistem dari Pelatihan di IAI?
Ø  Sistem Pelatihannya itu kita harus datang dan bertatapan muka tetapi waktunya lebih singkat dibandingkan kursus.
o   Berapa lama waktu Pelatihan di IAI?
Ø  pelatihan hanya saja 2 atau 3 hari selesai
o   Apa yang didapatkan jika kita mengikuti pelatihan?
Ø  setelah selesai pelatihan kita akan mendapatkan sertifikat.
o   Berapa lama waktu Kursus di IAI?
Ø  kursus bisa sampai 2 atau 3 bulan
o   Jika kita sebagai anggota IAI, Jenjang Karirnya seperti apa?
Ø  Jenjang karirnya bagus. Sekarang ini sudah banyak Menteri-Menteri kita ada 4 menteri yang Akuntansi itu semua anggota IAI dan ketua IAI saat ini itu Wakil Menteri, Wakil Menteri Keuangan itu juga dari Akuntansi biasanya kalau seminar-seminar itu pasti pak Jonan datang.
Ø  Berarti jadi sebenarnya menjadi mahasiswa pun sudah banyak keuntungannya
o   Jurusan apa yang bisa menjadi anggota IAI?
Ø  Untuk menjadi anggota IAI harus dibidang Akuntansi tidak boleh seperti Komputerisais Akuntansi dan Manajemen itu tidak bisa harus benar-benar yabg dari Akuntansi.
o   Untuk mendapatkan informasi mengenai IAI, dimana kita bisa mendapatkannya?
Ø  Kita bisa mendapatkan informasi mengenai IAI dari media sosial seperti fecebook IAI, twiter @IAINews.
o   Apa saja keuntungan menjadi anggota IAI?
Ø  Keuntungannya itu ketika daftar menjadi anggota IAI kita aka dapat kartu Flazz BCA, kartu ini bisa dipakai untuk parkir dan bisa juga dipakai untuk kereta, dapat username sesuai dengan nama misalnya adi.prawira@akuntanindonesia.or.id bisa digunakan portal login.microsoftonline.com dan kalau misalnya nanti kita tidak sempat datang dipelatihan tidak usah khawatir kita bisa streaming dirumah atau dari kampus jadi bisa kelihatan conversation apa saja dan juga kelihatan anggota-anggota siapa saja yang datang. Dari usernama itu bisa buka buku PSAK Online dan juga sama buku buletin Akuntan dengan online secara gratis, sama juga buat kursus itu dapat harga anggota dan kursus atau pelatihhan harganya berbeda-beda antara muda, madya, dan utama fasilitasnya sama saja akan tetapi yang utama itu ada Gelar bernama CA (Catat Accounten) itu tapi ketika dapat Gelar itu tersebut tidak seperti Gelar Akademik tetapi harus ada yang namanya PPL yang harus diikuti.


*      Hasil Wawancara dari Anggun ; narasumber dari KPP (PAJAK)

o   Siapa yang diwajibkan membuat NPWP?
Ø  yang diWajibkan membuat NPWP adalah orang pribadi yang penghasilannya diatas PTPK sekitar Rp.36.000.000 per tahun
o   Apa ada syarat tertentu untuk membuat NPWP?
Ø  syarat pembuatan NPWP mudah hanya dengan KTP saja.
o   Dimana kita mendaftarkan NPWP?
Ø  didaftar ke KPP tempat KTPnya dibuat
o   Apakah ada jenis NPWP?
Ø  NPWP itu tidak ada jenisnya tetapi kalau wajib pajak itu ada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha dan ada juga wajib pajak bendaharwan pemerintah.
o   Bisa jelaskan mengenai Wajib Pajak Badan?
Ø  Wajib Pajak Badan yaitu Badan Usaha YANG MEMILIKI BENTUK HUKUM SEPERTI CV, PT.
o   Jika menjadi salah satu pengusaha kosan apakah dikenakan pajak? Jika iya pajak apakah itu?
Ø  Iya, itu semua dikenakan pajak PPh Final persewaan tanah dan bangunan sebesar 10% dari penghasilannya terebut atau nilai sewanya.
o   Dilihat dari mana Jasa Kena Pajak itu?
Ø  Dilihat melalui Undang-Undang kecuali yang di sebut dengan negatif lis, Jasa Kena Pajak seperti Jasa Konsultasi kan sekarang Jasa bisa dua bisnis yang teramat pesat jadikan sayang kalau sebuah potensi PPN 10% terus Jasa Sekuriti itu biasanya pakai Badan.
o   Apa saja Jasa Tidak Kena Pajak?
Ø  Jasa Tidak Kena Pajak itu contohnya seperti Jasa Medis, Transportasi dan Alat-Alat Militer.
o   Siapa yang memungut ppn?
Ø  Pengusaha atau penjual (perusahaan)
o   Siapa yang dibebankan ppn?
Ø  Konsumen atau pembeli. PPN itu sebenarnya Pajak Atas Konsumsi misal kita membeli Aqua otomatis kita sebenarnya membayar PPN jadi yang menyetorkannya itu penjual yang menjual Aqua, yang berkewajiban memunguut PPN si penjualnya tetapi bebannya ditanggung oleh konsumen, yang wajib menyetorkan ke negara itu si penjual.
o   Siap yang menyetorkan ppn?
Ø  Pengusaha atau penjual (perusahaan)
o   Bisa jelaskan mengenai Pajak Masukan?
Ø  Pajak Masukan yaitu ketika kita membeli barang berarti itu Pajak Masukan karena dia yang menyetorkannya ke negara nanti bayarnya tinggal selisih Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan karena tidak semua barang adalah Pajak Keluaran.
o   Bisa jelaskan mengenai Pajak Keluaran?
Ø  Pajak Keluaran adalah kita menjual barang kita wajib menerbitkan Wajib Pajak itu tetapi kita sudah PKP kalau sudah PKP ketika kita menjual barang otomatis kita wajib membuat Faktur Pajak jadi ini yang disebut Pajak Keluaran
o   Bisa jelaskan mengenai Penghapusan Sanksi Pajak?
Ø  Ditahun 2015 kami mengadakan program penghapusan Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mungkin lupa atau menunda-nunda pajaknya dan kemarin untuk mengumpulkan pajak untuk mengumpulkan kas Negara karena kan tipis untuk pajak jadi kita buat kebijakan ditahun 2015 ini yang kemarin-kemarin belum bayar marilah bayar ditahun 2015 maka nanti tidak akan dikenakan sanksi karena sanksi pajak lumayan sekitar perbulan 2% maksimal 2 tahun, kalau ditahun 2015 dibayarkan maka tidak akan dikenakan sanksi.


H.   LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar