^_^

^_^

Rabu, 28 Oktober 2015

Noblesse

Kali ini saya akan membahas mengenai salah satu komik yang sedang populer saat ini.  Yaitu Noblesse (Jeho Sor/Kwangsu lei)

Ada yang berpendapat saat melihat cover depannya  kurang menarik tetapi jika kalian sudah membacanya pasti akan berpendapat bahwa komik ini sangat seru..

Komik yang bergenre Fantasi. Komik ini menceritakan seseorang Vampir bernamai Rai yang bangkit dari tidurnya selama 820 tahun.. Dimana Rai,  sang Vampir Termulia memulai kehidupannya yang batu sebagai pelajar di suatu sekolah yang didirikan oleh pelayan setianya. 

Tetapi terjadi gangguan  yang muncuk dari serangan misterius dari suatu kelompok organisasi yang disebut Union..

Cerita dalam komik ini sangat seru dan menarik.. 

Taman Begonia Bandung


Sekarang akan diceritakan mengenai salah satu tempat wisata di Bandung dimana saya dan ketujuh teman saya berlibur bersama. Salah satunya yaitu Taman Begonia.

Taman Begonia yang berlokasi di Bandung Barat,  Lembang tepatnya di Jalan Maribaya No. 130 A,  Lembang-Bandung,  Jawa Barat,  Indonesia. Yang berada pada ketinggian 1200 Mdpl.
Taman Begonia Glory ini merupakan suatu tempat dimana berbagai aneka tanaman ditanam atau dibuat sebagai salah satu kawasan wisata alam di daerah Bandung.
Saat kita memasuki taman begonia ini kita akan dipinjamkan sebuah topi dari rotan yang dapat dipakai saat berada didalam taman begonia ini. 
Didalam taman begonia ini terdapat berbagai macam bunga mulai dari macam-macam bunga taman seperti Bunga Begonia,  Bunga Celosis,  Melampodium,  Bunga Impletiens,  Bunha Salvia,  Bunga Geranium,  Bunga Daisy,  Bunga Matahari, Bunga Mawar,  Kaktus dan berbagai jenis lainnya.
Kenapa taman ini diberi nama Taman Begonia? 
Ini karena salah satu Bunga Begonia atau Bunga Balinea ini merupakan salah satu tanaman yang berdominasi salam taman ini.  

Bunga Belania ini berasal dari salah satu pulau di Indonesia yaitu tepatnya pulau Bali. Balinea memiliki tampilan yang sangat bagus dan cantik serta warnanya  yang indah. 
Pada saat saya mengunjungi Taman Begonia ini tidak hanya ada wisatawan  lokal namun wisatawan asing pun ada.  Ini berarti salah satu tempat wisata di Indonesia ini sudah terkenal cukup luas.
Taman Begonia ini sangatlah pas untuk tempat berlibur menikmati berbagai macam bunga ataupun tanaman yang indah dan sejuk dipandang mata.  Dan dengan udara yang masih sejuk sehingga kita dapat beristirahat menikmati keadaan ataupun suasana didalam taman Begonia ini. 

Dan jika berkunjung ke Taman Begonia ini haruslah memiliki kenangan dengan berfoto dengan berbagai bunga atau tanaman yang ada.  Taman Begonia ini juga menjual bunga atau tanaman yang ada.
Tiket masuk taman begonia ini cukup terjangkau yaitu Rp 10.000 /pengunjung .  Dan bila pengunjung membawa kamera sepert DSL  akan dikenakan Biaya sebesar Rp 50.000.

Batik

Kali ini akan membahas sendikit mengenai salah satu kerajinan yang nilai seni tinggi dan menjadi bagian dari salah satu budaya Indonesia,  yaitu: BATIK

Secara etimologi, kata batik berasal dari penggabungan dua kata dalam bahasa jawa yaitu "amba" berarti menulis dan "titik" berarti titik.

Batik merupakan suatu kain bergambar yang dibuat menggunakan teknik khusus yaitu dengan menuliskan atau menggambar mengikuti pola yang sudah dibuat terlebih dahulu menggunakan malam dan kemudian diproses lebih lanjut. Dimana batik memiliki kekhasan atau ciri khasnya sendiri.

Batik memiliki berbagai macam motif dan khasnya sendiri sesuai dengan daerah asalnya atau dengan teknik yang digunakan.  Serta beragam corak dan warna batik. Perbedaan motif pada batik disebabkan oleh maknanya.

Jenis Batik dapat dibuat melalui pembuatan batik cap dan pembuatan batik tulis.

Batik oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity)  sejak 2 Oktober 2009.

Hari Sumpah Pemuda...

28 Oktober merupakan salah satu tanggal yang penting dan kita dapat memperingatinya sebagai hari Sumpah Pemuda.

Bangsa Indonesia dalam Perjuangannya untuk mendapatkan kemerdekaan. Salah satu yang menjadi tonggak utama dalam sejarah pergerakan pergerakan kemerdekaan Indonesia. 

Sumpah pemuda tercipta dari keputusan kengres pemuda kedua yaitu pada tanggal 27-28 oktober 1928 di Batavia atau sekarang  disebut Jakarta.

Dalam kongres pemuda tersebut berkumpullah para pemuda bangsa Indonesia yang berdiskusi  untuk menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia".

Dan terciptalah tiga keputusan , yaitu:
Pertama: kami poetra dan poetri Indonesia,  mengakoe bertoempah darah jang satoe,  tanah Indonesia.
Kedoea: kami poetra dan poetri Indonesia,  mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga: kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean,  bahasa Indonesia.

Keputusan tersebut tercantum dalam prasasti di dinding Museun Sumpah Pemuda.  Dimana dalam penulisannya menggunakan ejaan van ophuysen.

Inilah sekilas mengenai hari sumpah pemuda dimana kita harus selalu mengingat  jasa-jasa para Pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia kita. 

Selasa, 07 Juli 2015

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen


Berikut ini merupakan contoh kasus perlindungan konsumen
Sebelum menuju contoh kasus perlindungan konsumen. Sebaiknya mengetahui apa itu perlindungan konsumen?

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Berikut ini merupakan contoh kasus perlindungan konsumen...

Kasus Indomie di Taiwan
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,”katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dandomestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Kasus bagasi hilang

Belasan penumpang Lion Air dari Padang dan Palembang yang mendarat di Bandara Soekarno - Hatta kehilangan bagasi pada Minggu (9/2/2014) kemarin. Polisi diminta segera bertindak menangani kasus ini.

"Pihak kepolisian dapat menangkap aktor utamanya serta pihak Kemenhub harus mengambil tindakan tegas karena hal ini sudah berulang kali terjadi," kata anggota Komisi V DPR Saleh Husin saat dihubungi, Selasa (11/2/2014).

Saleh menyoroti kasus bagasi hilang yang sudah berulang kali terjadi di penerbangan Lion Air. Seharusnya dari kasus-kasus yang ada, Lion Air sudah membersihkan serta mereformasi secara total staf dan petugas ground handling, terutama yang menangani bagasi dari counter check-in ke pesawat dan pengambilan bagasi.

"Karena sepertinya ada suatu sindikasi yang terorganisir yang selalu mengincar bagasi penumpang," ujar politikus Hanura ini.

Jika kasus-kasus bagasi hilang ini terus dibiarkan, Saleh yakin nama Lion Air akan hancur. Harus ada perbaikan yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan berlambang singa itu.

"Memang kami memahami Lion Air sudah melayani hampir semua daerah di tanah air dan bermanfaat buat masyarakat, namun keamanan dan kenyamanan harus dinomorsatukan," pungkasnya.
Kasus bagasi hilang dimaskapai ini, bukan pertama kali terjadi. Sebut saja beberapa kasus seperti kasus penumpang penerbangan Medan - Semarang yang kehilangan travel bag (2011), kasus penumpang Jakarta - Semarang yang kehilangan tas polo (2011), kasus penumpang Pontianak - Jakarta yang kehilangan koper berisi perhiasan (2014), dan lain - lain.

Sekian contoh kasus perlindungan konsumen.. 
Sumber:
~https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
~https://ra3pila.wordpress.com/2012/03/12/kasus-kasus-perlindungan-konsumen/
~http://isnicn.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html
~http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
~http://www.sekedarinfo.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/

Minggu, 07 Juni 2015

MACAM MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

MACAM MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Kali ini akan membahas macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain hak paten dan merek masih banyak lagi macam-macam HAKI. Sebelumnya kita harus mengenal apa itu HAKI.

JENIS-JENIS PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA

JENIS-JENIS PERUSAHAAN BESERTA KELEBIHAN DAN KELEMAHANNYA

Sekarang kita akan membahas tentang jenis-jenis perusahaaan disertai dengan kelebihan dan kelemahan dari jenis-jenis perusahaan tersebut. Di dalam perusahaan, terdapat berbagai jenis perusahaan diantaranya yaitu: